Kost-kostan Dua Lantai Di Tegal Parang Jaksel Ditertibkan

By Admin


nusakini.com-Jakarta-Sebuah bangunan kost-kostan dua lantai di Komplek Mampang Asri, Kelurahan Tegal Parang Kecamatan Mampang Prapatan, ditertibkan oleh Tim Penertiban Terpadu Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan. Diketahui, bangunan tersebut ditertibkan lantaran menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah diberikan. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Adminsitrasi Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, yang memimpin penertiban itu mengungkapkan, bangunan tersebut ditertibkan atas Instruksi Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan dan atas rekomendasi dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata). "Bangunan tersebut ditertibkan lantaran menyalahi IMB," kata Ujang, Selasa (18/9). 

Ujang menjelaskan, dilakukannya penertiban ini merupakan salah satu wujud dalam melaksanakan penegakan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung, dan juga Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung. 

Pada pelaksanaannya, sambung Ujang, pihaknya mengerahkan puluhan personel yang meliputi dari Satpol PP kota dan kecamatan, TNI hingga Polri untuk mengamankan jalannya penertiban tersebut. "Pelaksanaan berjalan aman dan terkendali, dengan mengerahkan lima truk kendaraan dinas operasional dan 10 truk Alkal DSA dan TA," pungkasnya. (p/ab)